Ecadin

GAMBAR: VCG

Implementasi proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) tidak terlepas dari sistem dan konsep implementasi ketenagalistrikan secara umum. Adapun implementasi ketenagalistrikan terdiri atas lima tahapan yaitu tahap inisiasi, perencanaan, pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan penyelesaian.

Tahap Inisiasi

Pada tahap ini merupakan tahap melakukan kajian mengenai analisis keperluan aset untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti alasan untuk mengimplementasikan pembangkit atau jenis pembangkit yang diperlukan. Maka dari itu, tahap ini sangat penting untuk dilakukan sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam memilih dan membangun pembangkit.

GAMBAR: COURTESY ENERGY KEEPERS, INC

Tahap Perencanaan

Dalam tahap ini, dilakukan beberapa agenda teknis seperti analisis kelayakan, perancangan pembangkit, pembuatan dokumen-dokumen lelang, kemudian kajian-kajian lingkungan seperti dampak proyek terhadap lingkungan.

Tahap Pra-Pelaksanaan

Pada tahap ini agenda utama yang harus dilakukan yaitu menyiapkan pendanaan, menentukan sumber dana yang dapat diperoleh dari dana pengembang itu sendiri, diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun bersumber dari pinjaman. Pada tahap ini juga dilakukan pengadaan kontraktor serta persiapan lingkungan dan pengadaan lahan.

GAMBAR: COLLEEN MILLER

Tahap Pelaksanaan

Pada tahap ini, dilakukan aktivitas konstruksi yang meliputi pengawasan terhadap permasalahan-permasalahan yang terkait dengan lingkungan, menyiapkan organisasi-organisasi yang terlibat dalam pengerjaan proyek, menyiapkan sumber daya manusia (SDM), pengadaan kontraktor, pengadaan supplier dan vendor untuk kebutuhan proyek, pembayaran konstruksi, serta penyiapan sarana dan prasarana.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi khusus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) atau Hydro Electric Power Plant menganut beberapa tipe-tipe kontrak seperti multi-kontrak (engineer type), Engineering Procurement and Construction (EPC), dan kontrak terima jadi (turnkey type).

EPC adalah kontrak rekayasa pengadaan dan konstruksi di mana fungsi kontraktor pada proyek EPC dimulai dari tahap perencanaan, pengadaan dan konstruksi, sedangkan kontrak turnkey type merupakan kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu.

Tahap Penyelesaian

Pada tahap ini dilakukan finalisasi kontraktual dan finalisasi kelompok yang berkepentingan (stakeholder). Setelah itu dilanjutkan dengan operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik.

Related Articles