Sistem perdagangan izin emisi karbon (Emission Trading System (ETS)) adalah salah satu instrumen untuk mendukung kebijakan nilai ekonomi karbon.
Perdagangan izin emisi karbon umumnya dilakukan dengan mekanisme cap dan trade.
Pembelajaran dari perkembangan fase European Union ETS (EU ETS) antara lain mengenai:
- Proses stabilisasi pasar, yang mencakup: back-loading dan market stability reserve (MSR),
- Isu windfall profit.
- Value-Added Tax (VAT) carousel dan protokol keamanan sistem yang rendah.
Pembelajaran dari perusahaan utilitas di Eropa antara lain terkait dengan:
- Monitoring
- ETS dan retrofit
Regulasi mengenai pelaksanaan pajak dan perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan NEK.
Uji coba perdagangan karbon di Indonesia telah dilakukan pada tahun 2021 dengan skema sukarela.
Persiapan masa depan perdagangan karbon di Indonesia perlu memperhatikan aspek teknis, regulasi, dan sosial/budaya