Secara umum, sampah yang dihasilkan dari kehidupan sehari-hari akan dikelola di tempat pembuangan. Sampah tersebut akan ditampung terlebih dahulu di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sebelum akhirnya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir. Dalam manajemen dan pengelolaan sampah, terdapat dua metode yang umum digunakan yaitu open dumping dan non-open dumping.
Metode open dumping merupakan sistem pembuangan sampah yang dilakukan di suatu cekungan terbuka tanpa menutupnya lagi. Metode ini sudah tidak direkomendasikan untuk digunakan karena tidak memenuhi syarat teknis manajemen TPA sampah dan memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan.
Ada pula pencemaran yang mungkin terjadi akibat dari metode ini misalnya pencemaran air, tanah, serta pencemaran udara oleh gas metana. Tidak hanya itu, hewan vektor penyakit seperti tikus, kecoa, lalat, dan nyamuk juga dapat dengan mudah berkembang biak di TPA yang menggunakan sistem ini.
Sejak tahun 2019, pengelolaan sampah di Indonesia sudah dilakukan dengan metode non-open dumping. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 tahun 2008, sebelum sampah diangkut ke tempat pengelolaan atau tempat pendauran ulang, sampah terlebih dahulu akan ditampung di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Berdasarkan UU No.18 tahun 2008, pengelolaan sampah bertujuan untuk mengurangi sampah semaksimal mungkin. Bagian sampah atau residu dari kegiatan pengurangan sampah yang masih tersisa akan dilanjutkan dengan proses pengolahan (treatment) maupun pengurukan (landfilling).
Aktivitas reduce, reuse, dan recycle (3R) juga dilakukan dalam metode ini. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi limbah sesedikit mungkin dan juga untuk mengurangi tingkat terpaparnya zat-zat berbahaya di lingkungan.
Dalam sudut pandang energi dan ekonomi, persoalan sampah dapat diatasi dengan menjadikan sampah sebagai sumber daya energi, sekaligus sebagai usaha untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang baik. Untuk itu, terdapat dua nilai dasar yang diterapkan yaitu perubahan perilaku (memilah sampah), dan recycling technology (daur ulang).
Bagi negara-negara berkembang, terutama Indonesia, konsep circular economy merupakan sistem yang paling ideal untuk diterapkan karena konsep ini dapat mengatasi masalah sampah sembari mengusahakan pertumbuhan ekonomi.